APAKAH ITU SPK? Pengertian, Peran Hukum, dan Cara Menyusun Surat Perjanjian Sewa Mobil

SPK (Surat Perjanjian Sewa) adalah dokumen resmi yang mengikat antara penyewa dan penyedia layanan sewa kendaraan. Dokumen ini bersifat wajib dalam transaksi penyewaan mobil maupun motor untuk menghindari perselisihan hukum sebagaimana terangkum dalam hukum kontrak Indonesia. Berikut penjelasan mendalamnya:

DEFINISI SPK Menurut Hukum

Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1971 tentang Perjanjian Pengikatan Hukum, SPK adalah kesepakatan tertulis yang mengatur hubungan hak kewajiban antara pihak penyewa dan penyedia. Ketentuan ini mencakup:

  • Status kedudukan kedua belah pihak
  • Detail barang disewakan (merk, nomor polisi, kondisi kendaraan)
  • Jangka waktu sewa dengan batas waktu legal

Kriteria utama SPK yang sah adalah dimaksudkan sebagai akad berjanji yang mengikat secara hukum, bukan berpijak pada jual beli.

FUNGSI STRATEGIS SPK Dalam Transportasi

Jika diperbandingkan dengan sewa mobil Hiace untuk perjalanan kelompok, penerapan SPK memiliki kegunaan:

  1. Mencegah sengketa hak kepemilikan/kondisi kendaraan
  2. Membedakan hak pemakain dari hak penguasaan
  3. Mempersilakan tindakan hukum apabila terjadi pelanggaran klausul

Kesalahan fatal selama penandatanganan SPK adalah melewatkan persyaratan teknis seperti kelengkapan surat-surat kendaraan STNK maupun SIM pengemudi (meliputi SIM A). Hal ini bisa menimbulkan konsekuensi administratif serius seperti denda atau penahanan kendaraan.

CARA MENYUSUN SPK YANG BAIK

Pembuatan SPK harus memenuhi unsur-unsur berikut untuk berlaku secara hukum:

1. Poin Penting Pada Bagian Awal SPK

  • Data identitas kedua pihak (NPWP, nomor telepon, alamat)
  • Nomor polisi dan jenis transmisi kendaraan
  • Keterangan lengkap kondisi fisik kendaraan (kelengkapan AC, lampu, dll)

2. Klausul Wajib Termasuk

Berikan rincian jelas:
- Biaya sewa harian/mingguan
- Batasan area operasional (misalnya hanya dalam kota Jakarta)
- Denda keterlambatan kembalikan unit

3. Kewajiban Penyewa

Termasuk:

  • Membayar pajak jalan dan parkir
  • Tidak melakukan modifikasi tanpa persetujuan
  • Bertanggung jawab atas kecelakaan dan kebakaran

KASUS PELANGGARAN SPK YANG PERNAH TERJADI

Cerita nyata dari industri sewa mobil menunjukkan bahwa sekitar 30% sengketa bisa dicegah apabila ada:
1. Foto dokumentasi luar dan dalam kendaraan sebagai lampiran SPK
2. Pernyataan kesepahaman pihak ketiga sebagai saksi

Artikel ini mengingatkan bahwa SPK tidak sekadar formalitas, melainkan perlindungan hukum yang realistis. Atau ketika meminjam unit lihat pilihan mobil sewa di platform kami untuk jaminan SPK standar baku.

Author: Anonymous

Related Articles