Daftar Jenis SIM di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Menentukan Jenis Surat Izin Mengemudi yang Tepat

Tipe SIM Indonesia

Pengertian Surat Izin Mengemudi (SIM)

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sebagai legalitas mengemudikan kendaraan bermotor. SIM diklasifikasikan berdasarkan jenis kendaraan yang boleh dikemudikan, sesuai regulasi Kementerian Perhubungan No. 52 Tahun 2021.

Daftar Jenis SIM di Indonesia

Berikut perincian lengkap kelas SIM beserta contohnya:

1. SIM A (Kendaraan Roda 4 Non-Komersial)

SIM ini mengizinkan pengemudi mengendarai mobil pribadi (roda 4) dengan kapasitas penumpang ≤12 kursi atau muatan barang ≤3,5 ton. Contoh aplikasi: Sewa Mobil Toyota Avanza, mobil wisata kecil. Lihat detail biaya SIM A disini.

2. SIM C (Kendaraan Roda 2)

Terpopuler di Indonesia karena digunakan untuk motor standar, skutik, hingga motor listrik ringan. Contoh layanan terkait: Sewa Motor untuk Transfortasi City Break. Syarat dan prosedurnya tercantum dalam panduan SIM C.

3. SIM D (Kendaraan Komersial Berat)

Khusus untuk truk, bus pariwisata, dan kendaraan angkutan dengan kapasitas >12 penumpang atau muatan >3.5 ton. Rekomendasi: Sewa L300 Box untuk pengusaha.

4. SIM E (Merekayasa Motor)

Jenis langka untuk pengendara motor dengan sidecar. Mulai langka karena regulasi keamanan jalan raya yang ketat.

5. SIM F (Kendaraan Ramah Lingkungan)

Khusus kendaraan listrik (misalnya Mobil Listrik Polytron) dengan kapasitas ≤3.5 ton. Note: Tidak termasuk motor listrik kecepatan tinggi seperti Vespa.

Kriteria Umum Pemohon SIM

  • Umur minimum: 17 tahun (SIM C) atau 18 tahun untuk kategori lain
  • Media pendaftaran: Berkas KTP + Pas foto merah 4x6 cm
  • Lulus ujian medis dan simulasi simulasi mengemudi

Prosedur Pengurusan SIM

  1. Pengajuan ke Satlantas atau Kantor Samsat (coba lokasi Sewa Mobil Jakarta terdekat)
  2. Tempuh ujian teori dan praktik
  3. Pembayaran biaya sesuai kelas SIM (contoh: Detail SIM A)
  4. Pembuatan SIM berbahan chip elektronik

Pentingnya Klasifikasi SIM

Melanggar aturan kelas SIM bisa berakibat:

  • Denda maksimal Rp 500 ribu (UU No.22/2009)
  • Pemutusan SIM sementara/mutasikan

Contoh: Pengemudi SIM A mengendarai mobil Hiace 19 seat akan dikenai sanksi, karena termasuk SIM D.

Rekomendasi untuk Pengusaha

Bagi yang ingin terjun sebagai pengemudi angkutan umum, prioritaskan SIM D. Untuk tambahan informasi:

Call to Action

Manfaatkan layanan kami:

Author: Anonymous

Related Articles