Panduan Lengkap Balik Nama Kendaraan: Proses dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Penjelasan Balik Nama Kendaraan

Balik nama mobil adalah proses hukum formal untuk mengubah nama pemilik kendaraan di dokumen resmi seperti STNK dan BPKB. Proses ini wajib dilakukan saat membeli kendaraan bekas, menerima warisan, atau kepemilikan berpindah ke entitas baru.

Persyaratan Lengkap untuk Balik Nama

  • STNK asli: Surat Tanda Nomor Kendaraan yang masih berlaku tanpa cacat fisik
  • BPKB asli: Buku Pemilik kendaraan yang belum dijaminkan atau belum ada klausul kepemilikan bersama
  • KTP dan NPWP: Fotokopi terbaru pemilik lama dan baru
  • Akte Notaris: Jika transaksi melibatkan jual-beli atau warisan (opsional bergantung lokasi)
  • Foto 3x4: 3 lembar untuk melengkapi formulir administrasi
  • Surat Kuasa (jika diperlukan): Untuk pengurusan via pihak ketiga

Langkah Proses Administrasi

  1. Persiapan Awal: Lakukan survey dokumen melalui aplikasi SIMAS Jabar untuk memastikan status kendaraan
  2. Membawa Berkas ke SAMSAT: Pilih lokasi terdekat seperti SAMSAT Jakarta atau SAMSAT Tangerang
  3. Isi Formulir: Diisi bersama pemilik lama di hadapan petugas layanan
  4. Pembayaran: Biaya mulai Rp 250.000 - Rp 500.000 (sesuai wilayah) melalui bank atau e-payment
  5. Pengambilan STNK: Tunggu 3-5 hari kerja dengan pemberitahuan melalui SMS/email

Kemudahan dengan Layanan Lepas Kunci

Jika ingin menghindari proses sendiri, pertimbangkan opsi seperti rental mobil bulanan lepas kunci yang menyediakan kendaraan siap pakai tanpa perlu mengurus balik nama.

Strategi Mempercepat Proses

Selain memastikan persyaratan lengkap, hindari waktu puncak administrasi seperti awal bulan atau menjelang tanggungan pajak. Untuk daerah pelosok, manfaatkan layanan mobile SAMSAT seperti di Kota Pangandaran.

Biaya Tertambah? Periksa Kembali!

Jangan terkejut kalau ada tagihan tambahan untuk pajak pertambahan kendaraan (PPKn). Selalu bandingkan dengan tarif standar yang bisa jadi lebih terjangkau.

Catatan Penting

  • Kendaraan dengan mutasi nama tidak akan ditambahkan usia (misal: mobil tahun 2015 tetap tercatat sebagai 2015)
  • Jika terjadi kerusakan BPKB/STNK selama proses, buat laporan kepolisian terlebih dahulu

Untuk layanan konsultasi detail atau membandingkan tarif sewa sementara selama proses, akses platform SewaMobil.com.

Author: Anonymous

Related Articles